Sempat Dituduh Kelompok Anarko, 2 Pelaku Vandalisme Divonis 4 Bulan Bui

Jum'at, 08 Mei 2020 | 10:42 WIB
Sempat Dituduh Kelompok Anarko, 2 Pelaku Vandalisme Divonis 4 Bulan Bui
Tulisan vandal 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' bikin warga Tangerang geger. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua dari lima remaja yang melakukan aksi vandalisme di Kota Tangerang, Banten telah divonis hakim dengan hukuman empat bulan penjara.

Mereka sebelumnya sempat disebut-sebut sebagai bagian dari kelompok Anarko yang dituding membuat aksi vandalisme untuk membuat keresahan hingga merencanakan aksi penjarahan di beberapa wilayah di Pulau Jawa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku itu berinisial A dan RH.

"Berkas kedua pelaku anak A dan RH telah divonis hakim dengan hukuman empat bulan penjara," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga: Terkuak! Ferdian Paleka Numpang di Rumah Teman Selama Jadi Buronan Polisi

Yusri menjelaskan bahwa sebelum majelis hakim memvonis hukuman empat bulan, pihak terkait telah lebih dahulu melalui tiga kali upaya diversi sesuai peradilan anak. Namun upaya itu tidak berhasil, hingga akhirnya majelis hakim memvonis A dan RH dengan hukuman penjara selama empat bulan.

"Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil. Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," kata Yusri.

Sementara, Yusri menyampaikan untuk perkara tiga orang pelaku vandalisme lainnya kekinian telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Untuk berkas perkara (tersangka yang lainnya) masih menunggu pemberitahuan P21 dari Kejari Tangerang Kota," kata Yusri.

Sebagaimana diketahui, pada awal April 2020 lalu polisi menangkap lima pelaku vandalisme bertuliskan pesan 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' di Kota Tangerang, Banten.

Baca Juga: Mayat di Kardus, Surat Cinta Diduga Jadi Skenario Eks Pacar Bunuh Elvina

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyebut pelaku vandalisme tersebut merupakan bagian dari kelompok Anarko. Dia bahkan menuding pelaku melakukan aksi vandalisme di tengah pandemi Covid-19 guna menciptakan keresahan dengan tujuan memprovokasi masyarakat hingga merencanakan aksi penjarahan.

Ketika itu, Nana menyebut kelompok Anarko hendak merencanakan aksi penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa pada 18 April. Namun, hingga waktu itu berlalu aksi penjarahan tersebut nyatanya tidak terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI