Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Medan menduga tersangka J sebagai pelaku pembunuhan secara sadis terhadap EL (21) yang mantan pacarnya itu, di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar di Medan, Kamis (7/5), mengatakan pembunuhan tersebut bermula saat J yang tak lain mantan pacar korban, meminta korban datang ke lokasi kejadian.
Hal itu, terungkap dalam prarekonstruksi yang digelar petugas gabungan Polrestabes Medan, Satreskrim Polrestabes Medan, dan Polsek Percut Sei Tuan pada Kamis (7/5).
"J meminta korban untuk mengembalikan handphone (telepon seluler)," katanya sebagaiman dilansir Antara, Jumat (8/5/2020).
Korban kemudian meminta tolong pacarnya, M, mengantarkan dirinya menemui J.
Sesampainya di lokasi, tersangka J diduga langsung melakukan eksekusi terhadap korban dan membuat skenario bahwa M yang mendalangi pembunuhan tersebut dengan meninggalkan selembar surat cinta.
Ronny mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.
"Kita masih dalami peran dari masing-masing. Nanti akan kita sampaikan lagi perkembangannya," katanya.
Penemuan jenazah yang diketahui berinisial EL pada Rabu (6/5), membuat warga sekitar geger. Pasalnya, jenazah EL ditemukan di dalam kardus. Korban diduga dibunuh karena terlibat masalah asmara.
Jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut untuk diautopsi.
Dalam kasus itu, tiga orang diduga sebagai tersangka dan dua lainnya sebagai saksi.
Ketiga tersangka, yakni M, J, dan seorang perempuan yang juga orang tua dari salah satu tersangka. Tersangka J dan M diketahui merupakan teman satu sel.
Terungkap! Elvina Dibunuh Mantan Pacar, Surat Cinta Cuma Tipuan
Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 08 Mei 2020 | 07:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tragedi Karikatur Nabi: 8 Orang Dihukum Atas Pembunuhan Guru di Prancis
22 Desember 2024 | 15:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 11:45 WIB
News | 10:45 WIB
News | 10:20 WIB
News | 10:17 WIB
News | 09:59 WIB