Suara.com - Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memutuskan untuk mematikan lampu penerangan jalan umum.
Keputusan tersebut efektif diberlakukan pada penerapan PSBB di Kota Banjarmasin yang dimulai pada 24 April hingga 7 Mei 2020, kemudian dipastikan diperpanjang hingga 21 Mei 2020.
Kepala Bidang Jalan dan PJU Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dispupr) Kota Banjarmasin Chandra mengatakan, sesuai instruksi dalam penerapan PSBB sebagai besar lampu PJU seperti di Jalan Ahmad Yani Kota Banjarmasin dimatikan.
"Ini sebagai upaya penerapan jam malam pada saat PSBB ini agar masyarakat tidak ada lagi yang keluyuran tanpa kepentingan sangat penting di jalan-jalan," ujarnya seperti dilansir Antara pada Kamis (7/5/2020).
Baca Juga: Tok! Kota Banjarmasin Resmi Perpanjang Penerapan PSBB
Akan tetapi, katanya, PJU di depan Markas Polresta Banjarmasin tetap dinyalakan. Dia mengungkapkan dengan dilakukannya ketentuan itu berpengaruh pula terhadap tagihan listrik yang mengalami penurunan.
"Memang tidak terlalu banyak jumlah penurunan tagihan listriknya, tapi cukup membantu untuk mengurangi beban tagihan listrik PJU," katanya.
Tagihan listrik PJU di kota tersebut, dikatakannya, rata-rata mencapai Rp 1,5 miliar setiap bulan. Dia mengatakan, tagihan listrik PJU terus mengalami penurunan setiap tahun karena pemerintah kota terus melakukan peremajaan lampu PJU dengan mengganti dengan perangkat hemat energi.
Sebagaimana pada tahun ini, ucap Chandra, kembali disiapkan 10.000 lampu LED untuk meremajakan lampu PJU yang lama.
"Sebelumnya sudah 5.000 lampu LED dipasang, hingga menjadi 15.000 titik tahun ini," katanya.
Baca Juga: Segera Berakhir, Pemkot Banjarmasin Pertimbangkan Perpanjangan PSBB
Dengan teknologi baru itu, ujarnya, penggunaan lampu LED untuk PJU berpengaruh pada kualitas penerangan dan menghemat pembayaran tagihan hingga 10 persen.