Suara.com - Petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memeriksa empat saksi terkait kasus pembunuhan sadis terhadap korban berinisial EL (21) yang ditemukan di dalam kardus.
Penemuan jasad di dalam kardus tersebut terjadi di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pra-rekonstruksi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengemukakan, kemungkinan ada tiga orang yang diduga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang terlibat kita ambil keterangannya ada empat orang. Mungkin salah satu atau dua bahkan tiga orang kita duga sebagai tersangka nantinya, kita belum tau keterlibatannya seperti apa," katanya seperti dilansir Antara saat pra-rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian pada Kamis (7/5/2020) sore.
Dalam pra-rekonstruksi tersebut, petugas menghadirkan sebanyak lima orang saksi, yakni pacar korban yang berinisial M yang juga diduga sebagai tersangka. Kemudian, seorang pria berinisial J yang merupakan teman korban, seorang wanita yakni orang tua dari yang diduga tersangka dan dua orang saksi.
"Saat ini kami masih menggali peran masing-masing orang yang terlibat dalam kejadian tersebut. Sehingga kita bisa tentukan perannya apa dan tersangka utamanya siapa," ujarnya.
Sebelumnya, penemuan jenazah yang diketahui berinisial EL pada Rabu (6/5/2020) membuat warga sekitar geger. Pasalnya, jenazah EL ditemukan di dalam sebuah kardus. Korban diduga dibunuh karena terlibat masalah asmara.
Setelah ditemukan, jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan otopsi. (Antara)
Baca Juga: Elvina Tewas Bersimbah Darah, Pacar Minum Obat Nyamuk