Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menegaskan pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman saat pandemi Covid-19, meski transportasi mulai beroperasi kembali.
"Kalau mudik itu atau pulang kampung, itu tidak ada perubahan sama sekali keputusannya resmi dilarang mudik," ujar Ngabalin saat dihubungi Suara.com pada Kamis (7/5/2020).
Pernyataan Ngabalin tersebut menanggapi adanya kekhawatiran membludaknya warga di rumah sakit, karena aturan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang kembali mengizinkan transportasi beroperasi.
Kata Ngabalin, aturan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang melarang masyarakat mudik untuk memutus penyebaran Covid-19.
Baca Juga: 7 Mei Hari Ini Seluruh Transportasi Boleh Beroperasi Kembali
"Pak Presiden mengumumkan untuk dilarang, tidak boleh ada orang keluar dari Jakarta. Ini tanpa alasan, karena itu akan menyebarkan virus," ucap dia.
Ngabalin menuturkan, berdasarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,
penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas
Dalam SE disebutkan, kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
Kategori pertama yakni orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti: pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kemudian kategori kedua yakni perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Baca Juga: Transportasi Akan Beroperasi Lagi, Tapi...
Dan ketiga Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.