Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang masyarakat untuk mudik lebaran sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Aturan tersebut resmi diberlakukan sejak 24 April 2020.
Polda Metro Jaya sendiri telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020.
Sebanyak 18 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.
Hingga kekinian sebanyak 13.519 kendaraan mobil dan sepeda motor tercatat diberi sanksi putar balik selama Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020 yang digelar sejak 24 April hingga 6 Mei.
Baca Juga: Antar Pemudik, Sopir Travel Gelap Sempat Frustasi Hadapi Pemeriksaan Polisi
Belasan ribu kendaraan tersebut diberi sanksi putar balik saat mencoba keluar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan 13.519 kendaraan itu terpergok hendak keluar wilayah Jadetabek berdasar giat operasi yang dilakukan di pos pengamanan terpadu yang didirikan di gerbang pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, serta 16 pos pemantau terpadu lainnya yang tersebar di jalan arteri di wilayah Jadetabek.
"Jumlah kendaraan yang diputar balik selama sepuluh hari total 13.519 kendaraan," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (7/5/2020).