Suara.com - Foto Bupati Kuansing Mursini sedang menyalatkan jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, tengah viral di media sosial.
Dalam foto itu, Mursini terlihat menyalatkan jenazah PDP Covid-19 bersama lima orang lainnya di RSUD Teluk Kuantan, Riau.
Dilansir dari Riau Online—jaringan Suara.com—Kamis (7/5/2020), PDP berinisial E berusia 63 tahun itu berasal dari Gunung Toar.
Data Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Kuansing, E dirawat di RSUD Teluk Kuantan sejak, Selasa (5/5/2020) malam.
Baca Juga: Miris! Dampak Pandemi, Asep dan Putranya Hidup dari Belas Kasihan Tetangga
Almarhumah meninggal dunia pada Rabu (6/5/2020) pagi pukul 06.00 WIB.
Bupati Kuansing Mursini saat itu ikut turun meninjau ke RSUD Teluk Kuantan tempat PDP tersebut meninggal dunia.
Namun Bupati bersama lima orang yang ikut menyalatkan jenazah PDP meninggal dunia tersebut tidak satupun menggunakan Alat Pelindung Diri (PDP) lengkap sesuai protokol medis.
Foto Bupati Mursini bersama lima orang lainnya yang tengah menyalatkan jenazah diunggah oleh akun facebook H Saifullah Afrianto.
"Mari kita ikuti aturan, jangan ikuti keteledoran: Disinyalir Bupati Kuansing H Mursini telah melanggar SOP tata cara penyelenggaraan salat mayat seorang PDP meninggal dunia, terlihat dalam foto ini, Bupati melaksanakannya tanpa menggunakan APD lengkap."
Baca Juga: Tak Mau Kalah dari Mike Tyson, Evander Holyfield Umumkan Kembali Naik Ring
"Dalam hal ini kita jangan contoh dan jangan diikuti perbuatan khilaf Bupati kita, karena kita mau Covid 19 ini cepat berlalu, dan kita segera putus peluang mata rantai penularannya," tulisnya.
Sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid 19) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dalam Bab IV angka 4.6 tentang pencegahan dan pengendalian infeksi penyakit, untuk pemulasaran jenazah ada beberapa langkah.
Diantaranya petugas harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyait menular.
APD harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal.
Jenazah harus dibungkus seluruhnya dengan kantong jenazah yang tidak mudah tembus.
Jika ada keluarga pasien yang ingin melihat jenazah harus menggunakan APD. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
Perlakuan ini juga diperuntukan bagi jenazah dengan status PDP yang belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19.
Menurut Direktur RSUD Teluk Kuantan, M Irvan Husin, apabila sudah dimasukan ke dalam peti jenazah dan sudah disegel tidak wajib lagi menggunakan APD.
Apalagi, lanjut Irvan, yang ikut menyalatkan jenazah sudah menggunakan masker.
"Kan sudah itu, tidak wajib APD, peti jenazah sudah disegel," kata Irvan, Kamis (7/5/2020).