Suara.com - Pemilihan presiden Polandia yang dijadwalkan pada Minggu (10/5) mendatang, ditunda akibat pandemi virus corona.
Mengutip Al Jazeera, keputusan penundaan ini diumumkan Rabu (6/5) malam oleh pimpinan partai penguasa. Sementara tanggal pilpres baru belum ditetapkan.
Tanggal 10 Mei sebagai hari pilpres ini, sebelumnya telah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. Namun mengingat situasi pandemi dan adanya lockdown, pemilu pun terpaksa ditunda.
Pimpinan Partai Hukum dan Keadilan, Jaroslaw Kaczynksi dan pimpinan partai kecil dalam koalisi konservatif, Jaroslaw Gowin, mengatakan mereka telah sepakat pada penundaan pilpres kali ini.
Baca Juga: Bermain Meriam Bambu, Bocah 6 Tahun Mengalami Luka Bakar di Wajah dan Perut
Mereka menyebut keputusan mereka sebagai solusi yang menjamin Polandia akan berpartisipasi dalam pemilihan yang demokratis.
Kesepakatan ini membawa titik terang pada situasi yang belakangan sempat kacau karena perbedaan pendapat antara partai pemerintah dan oposisi.
Sebelumnya, Partai Hukum dan Keadilan mengusulkan diadakannya pemilu melalui pos, yang disebut akan menjadi opsi pemilihan umum yang aman selama pandemi, namun opsi ini tidak mendapatkan persetujuan dari parlemen.
Sementara pihak oposisi menutut penundaan pilpres dengan alasan pemilu yang bebas, adil dan aman, mustahil dilakukan di tengan situasi lockdown pandemi virus corona, menurut laporan AFP.
Berdasarkan Worldometers, kasus Covid-19 di Polandia mencapai 14.898 dengan 737 kematian. Adapun jumlah infeksi baru pada Kamis (7/5), sebanyak 158 kasus.
Baca Juga: Cerita Mistis Relawan PMI yang Kerap Makamkan Jenazah COVID-19 Malam Hari