Suara.com - Departemen bea cukai Hong Kong menyita 38.500 sirip hiu dengan berat total 26 ton pada Rabu (6/5).
Mengalihbahasakan dari AFP, puluhan ribu sirip hiu ini diselundupkan melalui dua kontainer dari Ekuador. Seorang pria berusia 57 tahun telah ditangkap dan dibebaskan dengan jaminan, sembari menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Pejabat bea cukai Hong Kong Danny Cheung mengatakan, penyitaan ini memecahkan rekor terbanyak dari kasus-kasus penyelundupan sebelumnya.
"Tiap kontainer yang memuat 13 ton sirip hiu ini memecahkan rekor penyelundupan sebelumnya, yang memuat 3,8 ton sirip hiu pada 2019," kata Cheung.
Baca Juga: 66 Persen Pasien Rawat Covid-19 New York Selalu Berada di Rumah
Sebagian besar sirip yang diselundupkan ini berasal dari hiu perontok dan sutra, yang mana dua spesies hiu ini tengah dilindungi dan terancam punah.
Penyelundupan ini menandai masih tingginya permintaan pasar akan sirip hiu. Penjualan dan konsumsi hiu di Hong Kong tidak ilegal, namun harus mendapatkan lisensi.
Sirip hiu biasanya dijadikan sup untuk jamuan makan. Masyarakat China biasanya menyajikan sirip hiu di acara pernikahan.
Meski banyaknya kampanye lingkungan yang menyuarakan larangan menyantap sirip hiu membuat popularitas hidangan ini menurun di antara kalangan muda, namun hal ini nampaknya tak berlaku bagi generasi tua.
Masih banyak restoran dan hotel yang menyediakan sajian ini. Survei WWF tahun 2018 menunjukkan, 7 dari 10 warga Hong Kong mengonsumsi sirip hiu.
Baca Juga: Tarif Rp 500 Ribu Bisa Lolos Mudik, Jurus Sopir Travel Gelap Kelabui Polisi
"Masih ada nilai budaya yang kuat pada konsumsi sirip ikan hiu, terutama di pernikahan, acara bisnis, dan pertemuan keluarga." kata pejabat konservasi seniot Glora Lai Pui-yin.
Wild Aid memperkirakan sekitar 73 juta hiu terbunuh setiap tahun akibat perdagangan ini. Disebutkan, penangkap ikan acapkali memotong bagian sirip, lalu melempar hiu yang cacat ke laut guna memaksimalkan keuntungan.
Pelabuhan Hong Kong telah lama menjadi rute perdagangan utama untuk penyelundupan satwa liar dan obat-obatan terlarang, mengingat pelabuhan ini merupakan jalur internasional yang sibuk.
Mengimpor spesies yang terancam punah tanpa lisensi di Hong Kong dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda 10 juta dolar Hong Kong atau setara dengan Rp 19,4 miliar.