Permintaan Masih Tinggi, Bea Cukai Hong Kong Sita 26 Ton Sirip Hiu

Kamis, 07 Mei 2020 | 22:02 WIB
Permintaan Masih Tinggi, Bea Cukai Hong Kong Sita 26 Ton Sirip Hiu
Hasil sitaan 38.500 sirip hiu oleh bea cukai Hong Kong. (AFP/ Bea Cukai Hong Kong)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wild Aid memperkirakan sekitar 73 juta hiu terbunuh setiap tahun akibat perdagangan ini. Disebutkan, penangkap ikan acapkali memotong bagian sirip, lalu melempar hiu yang cacat ke laut guna memaksimalkan keuntungan.

Pelabuhan Hong Kong telah lama menjadi rute perdagangan utama untuk penyelundupan satwa liar dan obat-obatan terlarang, mengingat pelabuhan ini merupakan jalur internasional yang sibuk.

Mengimpor spesies yang terancam punah tanpa lisensi di Hong Kong dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda 10 juta dolar Hong Kong atau setara dengan Rp 19,4 miliar.

Baca Juga: 66 Persen Pasien Rawat Covid-19 New York Selalu Berada di Rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI