Wild Aid memperkirakan sekitar 73 juta hiu terbunuh setiap tahun akibat perdagangan ini. Disebutkan, penangkap ikan acapkali memotong bagian sirip, lalu melempar hiu yang cacat ke laut guna memaksimalkan keuntungan.
Pelabuhan Hong Kong telah lama menjadi rute perdagangan utama untuk penyelundupan satwa liar dan obat-obatan terlarang, mengingat pelabuhan ini merupakan jalur internasional yang sibuk.
Mengimpor spesies yang terancam punah tanpa lisensi di Hong Kong dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda 10 juta dolar Hong Kong atau setara dengan Rp 19,4 miliar.
Baca Juga: 66 Persen Pasien Rawat Covid-19 New York Selalu Berada di Rumah