Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Surat panggilan itu terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Said Didu mengatakan telah menerima surat itu. Dengan ucapan Basmalah, ia mengaku siap mentaati aturan hukum.
Hal tersebut disampaikannya dalam unggahan di akun Twitter pirbadinya, @msaid_didu, Kamis (7/5/2020).
Baca Juga: 5 Fakta Hansol Korea Reomit yang Viralkan Nasib ABK di Kapal China
"Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tanggal 11 Mei 2020," cuit Said Didu.
Ia melanjutkan, "Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yang taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum."
Hanya dalam waktu satu jam sejak diunggah ke Twitter, cuitan ini langsung mendapat banyak respon warganet. Ada lebih dari 4.300 like dan 800 retweet.
Komentar warganet terpecah menjadi dua bagian. Sebagian dari mereka mendukung Said Didu salam menghadapi kasus ini.
"Santai pak bismillah saja.. gak perlu takut apalagi malu toh kasus bp bukan sebagai perampok uang negara," tulis seorang warganet.
Baca Juga: 1 Jenazah dan 14 ABK Korban Eksplotasi Kapal China Pulang ke RI Besok
"Semangat pak Said Didu. Kami mendukungmu dan selalu mendoakan yang terbaik," komentar warganet kedua.
Sementara nerizen yang lain justru berharap Said Didu langsung dihukum.
"Datanglah om, jangan lupa bawa sarung, siapa tau langsung diberikan penginapan," tulis netizen lainnya.
Untuk diketahui, Said Didu mangkir saat pemanggilan pertama pada Senin (4/5/2020) kemarin. Maka Bareskrim Polri menerbitkan surat pemanggilan kedua.
Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyampaikan pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Said Didu.
Hanya saja Asep tidak memberi tahu secara pasti kapan kiranya surat pemanggilan kedua itu diterbitkan.
"Penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua kepada sodara Sa'id Didu," kata Asep saat jumpa pers seperti dikutip dari YouTube Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (5/5/2020).
Letkol CPM (purn) Helvis, kuasa hukum Sa'id Didu menjelaskan alasan kliennya mangkir pada panggilan pertama.
Ia menjelaskan, Sa'id Didu tidak menghadiri agenda pemeriksaan lantaran dari sisi usia dianggap rentan terjangkit virus Corona atau Covid-19.
"Pak Said ini kan usia sudah agak rentan ya. Seperti ini kan risiko, pak Said yang datang mungkin lain lagi," ujar Helvis.