Suara.com - Pemerintah akan memulangkan satu jenazah dan 14 ABK WNI yang selamat dari dugaan eksploitasi anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia dalam kapal Long Xin 629 berbendera China. Mereka kini berada di Busan, Korea Selatan.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan KBRI Seoul tengah mengurus proses pemulangan ke-14 dan 1 jenazah ABK WNI tersebut, rencananya mereka akan dipulangkan pada Jumat (8/5/2020) besok.
"Langkah yang dilakukan adalah memfasilitasi kepulangan 14 awak kapal dan kepulangan ini direncanakan akan dilakukan pada 8 Mei 2020 yang berarti besok. Selain itu KBRI juga terus berkoordinasi untuk memfasilitasi kepulangan almarhum EP yang direncanakan juga akan dipulangkan besok 8 Mei 2020," kata Menlu Retno dalam virtual press briefing, Kamis (7/5/2020).
Retno menyebut saat ini, 14 ABK WNI dari Kapal Long Xin 629 tengah dimintai keterangan oleh petugas penjaga kelautan Korea Selatan.
Baca Juga: Mahkamah Agung Israel Buka Jalan Bagi Netanyahu, Palestina Waspada
"Hari ini 7 Mei, KBRI Seoul sedang mendampingi 14 awak kapal wni di Busan untuk diambil keterangannya oleh pihak coast guard korea," ucap Retno.
Diketahui, pada tanggal 26 April KBRI Seoul mendapatkan informasi dari kapal Long Xin 629 bahwa EP mengalami sakit, saat ditemui di kamar EP mengaku sudah sakit cukup lama di atas kapal dengan gejala sesak nafas dan batuk berdarah.
Atas permintaan KBRI, pihak kapal membawa EP ke Busan Medical Center untuk berobat, namun nyawanya tak tertolong.
"Pada 27 April pukul 06.50 saudara EP dinyatakan meninggal di rumah sakit, dari keterangan kematian rumah sakit, almarhum meninggal karena Pneumonia," ungkap Retno.
EP menjadi satu-satunya WNI yang meninggal di darat, sementara 3 lainnya dilarung di laut (burial at sea) dengan pertimbangan keselamatan kesehatan ABK lain.
Baca Juga: Bikin Cepat Rusak, Ini 5 Kesalahan Saat Mencuci Lingerie
Ada 2 kasus lain yang mengakibatkan 3 ABK WNI meninggal dia tas kapal hingga jenazahnya dilarung di laut; dua ABK WNI dari kapal Long Xin 269 meninggal sedang berlayar di Samudra Pasifik, jenazahnya dilarung di laut pada Desember 2019 dan satu ABK WNI berinisial AR yang meninggal setelah kritis di atas kapal saat akan dibawa ke pelabuhan untuk berobat.
Pada 27 Maret 2020, AR meninggal di atas kapal dan jenazahnya dilarung ke laut lepas pada 31 Maret 2020 pukul 08.00 waktu setempat.
Sebelum 14 WNI dan 1 jenazah ini, Retno menyebut pemerintah sudah memulangkan 8 ABK WNI dari kapal Long Xin 605 dan 3 ABK WNI dari kapal Tian Yu 8 pada 24 April 2020 lalu, serta 18 ABK WNI dari kapal Long Xin 606 pada 3 Mei 2020.
Di atas kapal Long Xin 606 ini masih terdapat 2 WNI yang tengah mengurus proses keimigrasiannya sebelum dipulangkan ke tanah air.
Di sisi lain, dalam klarifikasinya, Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan sudah disetujui oleh keluarga serta ABK lainnya
Sementara Kementerian Luar Negari China mengklaim bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.