APBD Merosot Tajam, Gaji ke 13 dan 14 PNS DKI Akan Dihapus Selama Pandemi

Kamis, 07 Mei 2020 | 20:56 WIB
APBD Merosot Tajam, Gaji ke 13 dan 14 PNS DKI Akan Dihapus Selama Pandemi
Ilustrasi rupiah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta merosot tajam karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19. Imbasnya, gaji ke 13 dan 14 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI akan ditiadakan.

Wakil Ketua DPRD Jakarta mengatakan keputusan diambil usai melakukan rapat prediksi penurunan anggaran APBD DKI tahun 2020.

Dalam rapat itu, diprediksi APBD DKI bakal turun menjadi Rp 47 triliun dari sebelumnya Rp 87,95 triliun.

Terkait hal ini, Suhaimi mengatakan pihaknya telah meniadakan berbagai pos pengeluaran daerah demi penyesuaian. Beberapa di antaranya seperti pengurangan belanja pegawai, belanja subsidi, bepanja hibah, dan belanja bantuan keuangan.

Baca Juga: Mobil Travel Bawa 7 Pemudik Positif Corona dari Jakarta, Dicegah di Cilacap

Dalam pengurangan belanja pegawai, tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dikurangi 50 persen dan tunjangan transport ditiadakan. Kemudiam tunjangan 13 dan 14 dihapuskan.

"TKD sudah dikurangi, dewan sudah enggak ada kunker, enggak ada reses. Terus gaji 13, gaji 14 udah enggak ada juga selama covid ini," ujar Suhaimi saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2020).

Kendati demikian, Suhaimi mengatakan penurunan APBD ini masih bisa saja berubah. Tergantung kondisi ibu kota ketika masa penanganan penularan virus corona.

"Prediksi dari Rp 87,9 triliun yang awal ditetapkan prediksinya sampai Rp 47 triliun. Itu sangat fluktuatif tetrgantung kepada kondisi dari covid ini," pungkasnya.

Baca Juga: Dinyatakan Sembuh, Lima Pasien Goyang Tiktok Corona di RSBP Batam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI