Mahkamah Agung Israel Buka Jalan Bagi Netanyahu, Palestina Waspada

Syaiful Rachman Suara.Com
Kamis, 07 Mei 2020 | 20:46 WIB
Mahkamah Agung Israel Buka Jalan Bagi Netanyahu, Palestina Waspada
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus korupsi yang menyeret nama Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sepertinya menjadi penghalang bagi penguasa berusia 70 tahun itu untuk membentuk pemerintahan. Rabu (7/5/2020), Mahkamah Agung Israel membuka jalan bagi pemimpin veteran itu untuk tetap mengenggam kekuasaannya.

Dalam putusannya terhadap, Mahkamah Agung Israel menilai kesepakatan antara Netanyahu dengan Benny Gantz tidak melanggar hukum. Keputusan tersebut sekaligus menepis argumen yang menyebut banyak pihak yang melindungi Netanyahu dari sidang korupsi.

Keputusan tersebut diprediksi akan mengakhiri kebuntuan politik Israel yang kini tengah bergulat dengan krisis virus corona dan kejatuhan ekonomi.

"Tidak ditemukan dasar hukum untuk mencegah anggota Knesset Netanyahu untuk membentuk pemerintahan," bunyi keputusan Mahkamah Agung seperti dimuat Reuters.

Baca Juga: Cerita Inul Daratista Nyanyi Dibayar Rp 20 Ribu dan Disekap 40 Hari

"Namun keputusan itu tidak boleh ditafsirkan mengurangi tuduhan yang dihadapi terhadap kejujuran publik, atau kesulitan yang ditimbulkan oleh masa jabatan perdana menteri yang dituduh melakukan kejahatan."

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Netanyahu didakwa pada bulan Januari atas tuduhan suap, penipuan dan melanggar kepercayaan publik. Dakwaan yang semuanya dibantah oleh Netanyahu. Pengadilan kasus itu sendiri akan dibuka pada 24 Mei mendatang.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kanan) dan mantan Jenderal Israel Benny Gantz. [AFP]
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kanan) dan mantan Jenderal Israel Benny Gantz. [AFP]

Besarnya dampak pandemi virus corona mendorong Gantz untuk melanggar janji kampanyenya, yaitu tidak melayani pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri yang menghadapi tuduhan kriminal. Sebaliknya, Gantz menandatangani kesepakatan persatuan darurat dengan Netanyahu.

Di bawah ketentuan perjanjian, Netanyahu akan menjabat sebagai perdana menteri pemerintahan baru selama 18 bulan sebelum menyerahkan kendali kepada Gantz.

Para pembuat petisi pengadilan, termasuk partai-partai oposisi dan pengawas demokrasi, berargumen bahwa pakta tersebut melindungi Netanyahu dari sanksi hukum.

Baca Juga: Ramalan Tepat The Simpsons: Covid-19 dan Tawon Pembunuh Serang AS Bersamaan

Hakim mengakui bahwa kesepakatan antara Netanyahu dan Gantz memang tidak biasa dan belum pernah terjadi dalam sejarah perpolitikan Israel. Akan tetapi Mahkamah Agung sudah menetapkan jika kesepakatan tersebut tidak melanggar hukum dan sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI