Kronologi 4 Jenazah ABK WNI di Kapal Ikan China Dibuang ke Laut

Kamis, 07 Mei 2020 | 19:36 WIB
Kronologi 4 Jenazah ABK WNI di Kapal Ikan China Dibuang ke Laut
Jasad salah satu abk wni di kapal longxing. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dari informasi yang diperoleh KBRI pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga, tertanggal 30 Maret 2020, keluarga juga sepakat dengan menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," ucap Retno.

Kasus ketiga, ada dua ABK WNI dari kapal Long Xin 269 yang meninggal dunia saat sedang berlayar di Samudra Pasifik, jenazahnya sudah dilarung di laut pada Desember 2019.

"Keputusan pelarungan jenazah 2 orang ini diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan oleh penyakit menular, dan ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," ungkap Retno.

Retno meminta coast guard Korea Selatan untuk menginvestigasi kematian 4 ABK WNI di atas kapal berbendera China karena masuk dalam teritori laut Korsel.

Baca Juga: Kronologi Jenazah ABK WNI di Kapal Ikan China Dibuang ke Laut

Retno menyatakan Pemerintah Indonesia curiga kematian keempat ABK WNI tersebut disebabkan oleh kondisi kerja yang sesuai standar sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut.

"Pemerintah indonesia prihatin atas kondisi kehidupan di kapal yang tidak sesuai dan dicurigai telah menyebabkan kematian 4 awak Indonesia," tuturnya.

Di sisi lain, dalam klarifikasinya, Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan sudah disetujui oleh keluarga serta ABK lainnya

Sementara Kementerian Luar Negari China mengklaim bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Baca Juga: RI Minta Korsel Investigasi Kapal China yang Buang Jenazah ABK WNI ke Laut

REKOMENDASI

TERKINI