Kemnaker Terus Selidiki Kasus Jenazah Anak Buah Kapal yang Dibuang ke Laut

Kamis, 07 Mei 2020 | 19:04 WIB
Kemnaker Terus Selidiki Kasus Jenazah Anak Buah Kapal yang Dibuang ke Laut
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus  jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang dilarung ke laut oleh sebuah kapal asal China.

"Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perhubungan mengingat kejadian ini terjadi di luar negeri," kata Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Aris Wahyudi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Aris menjelaskan, Kemnaker akan fokus melakukan investigasi pada aspek-aspek ketenagakerjaan. mulai dari pelanggaran hubungan kerja, dan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya pelindungan pekerja migran Indonesia.

Jenis-jenis pelanggaran yang akan diselidiki antara lain perizinan ketenagakerjaan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, potensi mempekerjakan pekerja anak, hingga sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca Juga: Upaya Putus Rantai Covid-19, Kemnaker Tunda Kedatangan TKA China ke Sulteng

“Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mentolelir apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, baik terkait proses penempatan maupun pemenuhan hak pekerja. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aris.

Sebagai informasi tambahan, pemberian izin penempatan bagi perusahaan untuk ABK, selama ini tidak sepenuhnya  berada di Kemnaker (melalui SIP3MI/Surat Izin Perusahaan Penempatan PMI), mengingat Ditjen Hubla Kemenhub juga mengeluarkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) bagi agen penempatan, yang biasa disebut maning agent.

"Untuk itu, kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami akan memastikan aspek ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja terpenuhi dan kasus ini segera dapat diatasi dengan baik," tegas Aris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI