Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) prihatin atas kejadian tindakan eksploitasi yang dialami Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di Kapal Longxing 629 China. LPSK pun menyatakan siap untuk melindungi ABK yang menjadi korban eksploitasi tersebut.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan proaktif dalam kasus perbudakan modern. LPSK menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan juga pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada ABK tersebut.
“Sebagai langkah awal, LPSK akan turut serta menjemput sejumlah ABK yang pulang ke Indonesia besok di bandara,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2020).
Hasto mengungkapkan, LPSK sudah beberapa kali menerima permohonan perlindungan untuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kasusnya serupa dengan yang dialami ABK Kapal Longxing 629 China.
Baca Juga: Kapal China Klaim Keluarga ABK WNI Setuju Jenazah Dilarung ke Laut
Ia menyebut, salah satu contohnya ialah perbudakan di Benjina, Maluku pada 2015 lalu. Tragedi yang juga ditangani LPSK tersebut sempat menyita perhatian publik bahkan hingga ke luar negeri.
Melihat adanya kesamaan itu, maka Hasto memandang jika tragedi ABK Kapal Longxing 629 China tersebut juga terindikasi TPPO. Oleh karena itu, Hasto berharap pihak kepolisian bisa menelusuri pihak atau perusahaan yang melakukan perekrutan dan menyalurkan para ABK ke kapal China tersebut, serta mengambil tindakan tegas bila terbukti adanya pelanggaran pidana.
Sebagaimana diketahui, cerita miris datang dari dunia pekerja kapal asal Indonesia. Empat dari 18 Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di Kapal Longxing 629 China meninggal dunia dan tiga jasad di antaranya terpaksa dibuang ke laut lepas.
Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan Ari Purboyo mengungkapkan, mereka meninggal dunia dalam kondisi tubuh yang bengkak.
Tiga ABK tersebut, yakni Al Fattah yang meninggal dunia pada September 2019 karena sakit, Sefri asal Palembang dengan penyebab yang sama, kemudian Ari yang meninggal dunia pada Februari 2020.
Baca Juga: Pemerintah Usut Dugaan Eksploitasi WNI ABK di Kapal China
"Tiga orang ini yang dibuang di laut," kata Ari saat dihubungi Suara.com, Selasa (5/5/2020).
Sedangkan, satu ABK lainnya yakni Effendi Pasaribu sempat dilarikan ke rumah sakit di Korea Selatan namun nyawanya tidak dapat tertolong. Dari hasil forensik yang dilakukan, penyebab Effendi meninggal dunia karena pneumonia atau radang paru-paru.
Banyak faktor yang menjadi indikasi penyebab keempat WNI tersebut meninggal dunia dengan kondisi tubuh membengkak. Ari menyebut ada faktor kekerasan yang dialami, akan tetapi menurutnya faktor tersebut bukan menjadi unsur terbesar dari penyebab meninggal dunia.
Faktor lainnya juga bisa dari makanan atau minuman yang ABK tersebut konsumsi setiap harinya. Ari menyebutkan, jika ABK asal Indonesia mendapatkan perlakukan berbeda untuk makanan dan minuman dengan ABK asal China.