Suara.com - Seorang perempuan asal New South Wales, harus membayar Rp 1,6 miliar setelah saudara kembarnya menuntut peristiwa kecelakaan yang terjadi akibat bersin.
Melansir dari News.com.au, Caitlin Douglas dan Brighid Douglas yang merupakan saudara kembar, pernah mengalami kecelakaan lalu lintas pada Oktober 2016 silam.
Penyebab kecelakaan ini adalah Brighid yang saat itu mengemudi, bersin dan kehilangan kendali. Alhasil mobil keduanya menabrak pohon.
Dalam kecelakaan ini, Caitlin mengalami cedera. Selang dua tahu berikutnya, cedera yang ia alami ternyata semakin parah dan berujung pada sakit punggung bagian bawah.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Anies Tak Sanggup Lagi Biayai Bansos Corona di DKI
Merasa tak terima atas kerugian yang harus ia tanggung, Caitlin pun membawa permasalahan ini ke meja hijau. Ia menuntut Brighid atas kecelakaan tersebut.
Hakim Pengadilan Distrik New South Wales Leonard Levy mengabulkan gugatan Caitlin dan mewajibkan Brighid untuk membayar 170 ribu dolar Australia atau setara Rp 1,6 miliar kepada saudara kembarnya.
Keputusan ini didasari atas kondisi kesehatan Caitlin pasca kecelakaan yang tidak mampu mengangkat beban lebih dari 10 kilogram, serta sakit punggung yang akan berdampak terhadap pekerjaannya nanti.
"Bahkan jika pengunggat memiliki kemampuan baik secara akademis, realitanya perusahaan acapkali lebih memilih yang berbadan sehat," kata Hakim Levy.
Terlebih, Caitlin baru saja menamatkan sekolah hukum dan kini tengah merintis karis di bidang hukum, di mana pekerjaan ini memungkinkan seseorang duduk dalam waktu yang lama dan mengangkat barang-barang berat seperti berkas pengadilan.
Baca Juga: Data Jutaan Pelanggan Dicuri, Tokopedia dan Menkominfo Digugat
Atas gugatannya ini, Caitlin mendapatkan Rp 1,6 miliar, termasuk di dalamnya biaya rumah tangga masa depan sebesar Rp 97 juta, biaya perawatan Rp 73 juta, dan biaya tak terduga Rp 48 juta.