Suara.com - Berbagai cara dan upaya dilakukan pemerintah untuk menertibkan masyarakat agar tertib menerapkan protokol Covid-19. Seperti dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh yang memberlakukan sanksi pencabutan KTP sementara.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman diketahui telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 6 Mei 2020.
Dalam aturan tersebut tertulis jika, setiap warga di Banda Aceh yang tidak memakai masker saat keluar rumah bakal mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Selain mengatur kewajiban menggunakan masker, dalam Perwal Banda Aceh nomor 24 tahun 2020 itu juga diatur tentang penerapan physical distancing 1,5 meter saat berada di kerumunan, serta sanksi yang akan diberikan bagi warga yang melanggar.
Baca Juga: Keluyuran Tanpa Masker di Aceh, KTP Bakal Ditahan
Sanksi yang diterapkan pun beragam. Mulai peringatan tertulis hingga penarikan sementara identitas kependudukan pelanggar, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, serta penarikan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila melakukan pelanggaran secara berulang.
Sementara, bagi warga yang ber-KTP luar Banda Aceh tapi melakukan pelanggaran secara berulang, diwajibkan ke luar daerah dari wilayah Kota Banda Aceh.
Aminullah mengatakan, perwal tersebut diterbitkan karena masih banyak Warga Kota Banda Aceh yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
“Aturan ini demi keselamatan kita semua untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona. Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang membandel,” jelasnya seperti dilansir Portalsatu.com-jaringan Suara.com pada Kamis (7/5/2020).
Sementara, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemko Banda Aceh Irwan menyatakan, sebelum diberlakukan perwali tersebut, terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Marah Ditegur Tak Pakai Masker, Relawan Covid-19 Dikeroyok 5 Pemuda
“Perwal sudah ditandatangani, artinya sudah berlaku, tapi sebelumnya, kita akan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum disosialisasikan Perwal itu akan dibahas dalam rapat bersama seluruh stakholder pada Jumat, 8 Mei 2020."