Suara.com - Seorang lelaki berinisial JU alias AG (40) kini harus meringkuk di penjara karena aksi nekatnya menantang dan mengancam seorang polisi bernama Aipda Rinkon Manik.
Sejak ditangkap, muncul sebuah video rekaman pria yang diduga preman itu dalam kondisi tangan terborgol. JU hanya bisa menunduk dan berkata-kata dengan suara pelan.
Sorot matanya redup seperti ketakutan. Dia meminta maaf kepada polisi seluruh Indonesia.
“Seluruh polisi Indonesia minta maaf aku,” katanya sembari menangis.
Baca Juga: ABG Diciduk Gegara Salat Sambil Joget TikTok: Saya Gak Sadar Jika Itu Salah
Kassubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho mengatakan jika pelaku yang melakukan pengancaman itu telah dibekuk pada Rabu (6/5/2020) kemarin.
“Dia ditangkap Rabu malam (6/5/2020) karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa, Aipda Rinkon Manik,” katanya seperti dilansir dari Kabarmedan--jaringan Suara.com, Kamis (7/5/2020).
Ia menjelaskan, peristiwa pengancaman itu terjadi ketika Aipda Rinkon sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, kemarin. Aipda Rinkon mengatur lalu lintas akibat ulah AG dan teman-temannya yang sedang menyetop sebuah mobil truk untuk memalak sang sopir.
Saat itu, Aipda Rinkon langsung dicegat, didorong, serta diancam para pelaku karena diduga merasa terganggu dengan kedatangan personel itu.
Peristiwa ini dilaporkan Aipda Rinkon Manik ke Polsek Tanjung Morawa sesuai dengan laporan polisi Nomor : Lp/45/A/V/2020/ SU/ Res DS / Sek Tanjung Morawa tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Tepergok ML di Indekos saat Ramadan, Ngaku ke Warga Antar Nasi ke Pacar
“Petugas melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku dan menangkap JU als AG,” katanya.