Dibolehkan Menhub, Stasiun Gambir akan Beroperasi di Tengah Larangan Mudik

Kamis, 07 Mei 2020 | 17:08 WIB
Dibolehkan Menhub, Stasiun Gambir akan Beroperasi di Tengah Larangan Mudik
Ilustrasi Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (23/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta akan kembali beroperasi dalam waktu dekat. Langkah tersebut diputuskan setelah mendapat lampu hijau dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Kepala Stasiun Gambir Kutarto membenarkan stasiunnya akan kembali beroperasi. Namun, ia menyebut belum mendapatkan rincian dari instruksi mengoperasikan kereta ke luar daerah di tengah larangan mudik.

"Iya (Stasiun Gambir beroperasi). Sampai sejauh ini, kita belum terima arahan untuk keberangkatan, perjalanannya kita sampai saat ini belum," ujar Kutarto saat dihubungi Suara.com pada Kamis (7/5/2020).

Baca Juga: Menhub Buka Aktivitas Transportasi, Pengamat: Harusnya 1 Pintu Lewat Satgas

Demikian juga dengan waktu stasiun akan kembali beroperasi. Ia mengaku belum menerima arahan rinci dari PT KAI.

"Secara pastinya bahwa kereta nanti ada perjalanan dari Gambir mulai kapan, jam sekian, sampai dengan detik ini belum ada," tuturnya.

Dalam SE Gugus Tugas, hanya ada satu stasiun di tiap daerah yang boleh beroperasi. Sementara di Jakarta, Gambir yang mendapatkan izin untuk beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu.

"Infonya seperti itu, Keberangkatan cuma dari Gambir," pungkasnya.

Sebelumnya, seluruh moda transportasi di Indonesia akan dibuka kembali mulai Kamis (7/5/2020). Hal ini dilakukan pasca pemberlakuan pembatasan dampak Virus Corona.

Baca Juga: Menhub Budi Karya: Bu Neng Gak Boleh Mudik, Tapi Jika Tugas ke Tasik Monggo

Hal itu dinyatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI