Suara.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengecam kasus jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal Longxing 629 China yang dibuang ke laut.
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo mengatakan bahwa tindakan itu sangat bertentangan dengan kemanusiaan. BPIP meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas.
"Tindakan perbudakan dengan cara tidak beradab bertentangan nilai martabat kemanusian. Kami berharap persoalan ini harus diusut tuntas dalam hal ini perlu adanya investigasi untuk menyelidiki kasus ini," ujar Benny dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Kamis (7/5/2020).
Menurut Benny, kasus ini mencoreng wajah keadaban manusia dan merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sangat berat.
Baca Juga: Pemerintah Minta Perusahaan Perekrut 14 ABK di Korsel Bertanggung Jawab
"Kasus ini mencoreng wajah keadaban kemanusiaan. Kita berharap hal ini tidak terjadi lagi karena perbudakan bertentangan prinsip kemanusian dan pelangaran ham berat," tutur Benny.
Benny kemudian meminta keselamatan ABK harus jadi yang utama dan perlu ada perjanjian internasional untuk melindungi martabat manusia.
"Kedepan dibutuhkan adalah jaminan keselamatan ABK dan perlunya perjanjian internasional untuk melindungi martabat manusia," katanya.
Kementerian Luar Negeri RI akan memanggil Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian untuk meminta penjelasan soal perlakuan yang diterima para anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China.
Kemlu RI juga akan meminta penjelasan mengenai pelarungan jenasah ABK WNI dari kapal Longxin 629 dan Longxin 604 untuk memeriksa apakah penanganan itu sudah sesuai dengan ketentuan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Baca Juga: Soal WNI ABK China, Menteri KKP: Pelarungan Jasad ke Laut Tidak Sembarang
"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar China," demikian disampaikan dalam keterangan tertulis dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Kamis (7/5/2020).