Suara.com - Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan resmi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 21 Mei 2020 mendatang.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah digelar rapat terkait PSBB di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin pada Kamis (7/5/2020) sore.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, PSBB ini akan diperpanjang dari tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan 21 Mei 2020,” kata Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com.
Setelah penetapan perpanjangan PSBB, Ibnu segera menggelar rapat teknis untuk merumuskan hal-hal yang teknis. Termasuk, soal jaring pengaman sosial yang nantinya akan dibuka pengaduan jika masyarakat yang berhak tidak mendapatkan bantuan sosial.
Baca Juga: Segera Berakhir, Pemkot Banjarmasin Pertimbangkan Perpanjangan PSBB
Selain itu, dalam rapat ini juga mengevaluasi pelaksanaan PSBB tahap pertama yang dimulai sejak tanggal 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020. Ibnu mengakui, banyak evaluasi yang dicatat, baik dari segi payung hukum, aspek satuan tugas hingga pelaksanaan di lapangan.
“Baik di bidang kesehatan untuk memasifkan tracing, aspek jaring pengaman sosial, maupun sistem pengamanan kota (sispamkota) dan penegakan perwali,” jelas Ibnu.
Ibnu berharap, jika PSBB berlanjut maka harus ada komitmen-komitmen yang harus dilakukan dengan mempertegas fungsi satuan tugas, salah satunya membentuk satuan tugas kesehatan yang diketuai Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Di samping itu, juga dibentuk satuan tugas pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin. Terakhir, satuan tugas penegakan peraturan wali kota juga dibentuk, yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin.
“Dibentuk juga satuan tugas sosialisasi untuk mensosialisasikan PSBB,” katanya.
Baca Juga: Selama PSBB, Kota Banjarmasin Berlakukan Jam Malam