Suara.com - Ribut Manurung dan E. Simanjuntak termangu di pintu masuk tempat bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Dua petugas yang bekerja di Perusahaan Otobus (PO) itu seret penghasilan.
Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan larangan mudik melalui rapat terbatas pada Selasa (21/4/2020) lalu, keduanya tak lagi menjual tiket. Ribut bekerja pada PO Murni Jaya, sedangkan Simanjuntak bekerja pada PO Laju Prima.
"Dari tanggal 23 Maret sudah enggak ada pemasukan. Kami melayani konsumen, penjualan tiket. Pas Pak Jokowi bilang ada larangan mudik, kami sudah tidak jual tiket lagi," kata Ribut saat dijumpai Suara.com, Kamis (7/5/2020).
Ribut mengakui, larangan tersebut juga sudah disampaikan oleh Kepala Terminal Rambutan, Made Joni Sasrawan. Untuk itu, Ribut sepakat untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga: Video Clip TMC Polda Metro Jaya Tembus 23K Pemirsa, Jangan Mudik
Sejak saat itu, seluruh bus AKAP yang berada di Terminal Kampung Rambutan dikembalikan ke pool masing-masing. Kata Ribut, jika masih ada yang kedapatan menjual tiket akan dikenakan sanksi.
"Kepala terminal juga bilang tidak boleh, ya mau gimana lagi. Kami ikut aturan. Saya kerja di PO Murni Jaya. Semua bus balik ke pool. Kalau ketahuan masih jual tiket kami bisa kena denda, kan gitu," kata dia.
Soal aturan tersebut, Ribut sepakat. Menurutnya larangan mudik diterapkan agar penyebaran Covid-19 tidak meluas. Namun, dia berpendapat, bantuan bagi masyarakat terdampak haru tepat sasaran.
"Saya enggak merasa dirugikan. Karena ini demi keselamatan warga Indonesia," kata Ribut.
Pantauan Suara.com, aktivitas di Terminal Kampung Rambutan terlihat sepi. Bus yang memunyai trayek perjalanan jauh tidak lagi beroperasi.
Baca Juga: Transportasi Dibuka Jelang Mudik, Yunarto Wijaya: Logika Gak Nyambung Blas
Dihubungi terpisah, Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Joni Sasrawan mengakui, pihaknya masih berpegang teguh pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Artinya, bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan belum dapat beroperasi.
"Belum beroperasi sampai saat ini, kami masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25. Semuanya masih berlaku atau tidak berubah, tetap larangan mudik berlaku, sehingga terminal bus AKAP tetap masih belum beroperasi," kata Made kepada Suara.com.
Made mengatakan, pihaknya akan mengoperasikan kembali bus dengan trayek jarak jauh jika sudah ada aturan baru. Dia menyebut, pihaknya masih belum membuka layanan perjalanan jarak jauh di Terminal Kampung Rambutan.
"Iya kalau ada aturan boleh beroperasi lagi ya kami ikut. Jadi intinya kami ikut aturan. Kalau belum ada aturan yg memperbolehkan, kami masih merujuk aturan PM 25. Karena belum ada aturan turunan lagi. PM 25 kan sampai 31 mei," jelasnya.