Suara.com - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat meringkus seorang remaja perempuan yang viral di media sosial karena ulahnya membuat video salat sambil berjoget ala TikTok.
Pelaku berinsial RE (19) ditangkap polisi saat berada di rumahnya di wilayah Kopang, Kabupaten Lombok Tengah pada Senin (4/5/2020) malam.
Setelah ditangkap, RE langsung menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah. Dari hasil pemeriksaan, wanita yang mengunggah videonya ke media sosial hingga menimbulkan kontroversial di kalangan warganet atau netizen terancam pidana Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Soal WNI ABK China, Menteri KKP: Pelarungan Jasad ke Laut Tidak Sembarang
Dari keterangannya di hadapan penyidik, RE telah mengakui bahwa perbuatannya salah dan meminta maaf telah menimbulkan kegaduhan. Bahkan dalam kesempatannya di hadapan penyidik, RE membuat pernyataan permohonan maaf dalam bentuk video.
Dalam video permintaan maafnya, RE menyampaikan pernyataan sebagai berikut,
"Saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya khilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah," kata RE.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengharapkan masyarakat dapat menarik pelajaran agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Apalagi ditengah kondisi menghadapi pandemik COVID-19 ini, masyarakat diharapkan agar tidak berbuat hal yang dapat mengundang keresahan dan kebencian, utamanya yang menyangkut pelecehan keyakinan dalam beragama.
Baca Juga: Mudik Versi Menhub dan Jokowi, PKS: Rakyat Kebagian Bingung dan Mumet Aja