Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo buka suara terkait viralnya video pelarungan salah satu Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal di Kapal Longxing 629 China.
Menurutnya, meskipun pelarungan jasad diatur dalam sebuah aturan tetapi tetap saja tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pelarungan jenazah ke laut lepas sejatinya diatur dalam Pasal 30 peraturan Organisasi Buruh Internasional (ILO) "Seafarer's Service Regulations. Dalam pasal tersebut dijelaskan apabila ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.
"Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat," kata Edhy di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Baca Juga: Dari Harun Masiku hingga Samin Tan, ICW Ragu 5 Buronan KPK Bisa Ditangkap
Syarat-syarat yang dimaksud itu yang pertama ialah kapal berlayar di perairan internasional. Kedua, ABK yang meninggal dunia lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.
Ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah atau alasan sah lainnya. Sedangkan syarat yang keempat ialah sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal itupun jika ada.
Edhy menuturkan pelarungan jasad tidak bisa dilakukan begitu saja. Karena pada pasal yang sama disebutkan, ketika melakukan jenazah dengan hormat, maka salah satunya dengan melakukan upacara kematian. Kemudian, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air.
"Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, cerita miris datang dari dunia pekerja kapal asal Indonesia. Empat dari 18 Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di Kapal Longxing 629 China meninggal dunia dan tiga jasad di antaranya terpaksa dibuang ke laut lepas.
Baca Juga: PRT Banjir Darah di Gang, Leher 5 Kali Ditusuk Diduga karena Pelaku Dendam
Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan Ari Purboyo mengungkapkan, mereka meninggal dunia dalam kondisi tubuh yang bengkak.
Tiga ABK tersebut, yakni Al Fattah yang meninggal dunia pada September 2019 karena sakit, Sefri asal Palembang dengan penyebab yang sama, kemudian Ari yang meninggal dunia pada Februari 2020.
"Tiga orang ini yang dibuang di laut," kata Ari saat dihubungi Suara.com, Selasa (5/5/2020).
Sedangkan, satu ABK lainnya yakni Effendi Pasaribu sempat dilarikan ke rumah sakit di Korea Selatan namun nyawanya tidak dapat tertolong. Dari hasil forensik yang dilakukan, penyebab Effendi meninggal dunia karena pneumonia atau radang paru-paru.
Banyak faktor yang menjadi indikasi penyebab keempat WNI tersebut meninggal dunia dengan kondisi tubuh membengkak. Ari menyebut ada faktor kekerasan yang dialami, akan tetapi menurutnya faktor tersebut bukan menjadi unsur terbesar dari penyebab meninggal dunia.
Faktor lainnya juga bisa dari makanan atau minuman yang ABK tersebut konsumsi setiap harinya. Ari menyebutkan, jika ABK asal Indonesia mendapatkan perlakukan berbeda untuk makanan dan minuman dengan ABK asal China.
"Itu minum mungkin bisa dilihat dari peristiwanya kan badannya membengkak ya. Itu kemungkinan besar mereka meminum air laut yang disuling," kata dia.