Suara.com - Suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, masih sama seperti beberapa waktu sebelumnya. Pada hari Kamis (7/5/2020) siang, hampir tidak ada kesibukan sama sekali.
Pantauan Suara.com, tidak ada bus yang terparkir di Terminal Kampung Rambutan. Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melayani trayek jarak jauh belum juga beroperasi. Seluruh bus milik beberapa PO masih terparkir di pool masing-masing.
Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Joni Sasrawan mengakui, pihaknya masih berpegang teguh pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Artinya, bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan belum dapat beroperasi.
"Belum beroperasi sampai saat ini, kami masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25. Semuanya masih berlaku atau tidak berubah, tetap larangan mudik berlaku, sehingga terminal bus AKAP tetap masih belum beroperasi," kata Made kepada Suara.com.
Baca Juga: Ini Daftar Syarat Kalau Anda Ingin Bepergian pada Masa Larangan Mudik
Made mengatakan, pihaknya akan mengoperasikan kembali bus dengan trayek jarak jauh jika sudah ada aturan baru. Dia menyebut, pihaknya masih belum membuka layanan perjalanan jarak jauh di Terminal Kampung Rambutan.
"Iya kalau ada aturan boleh beroperasi lagi ya kami ikut. Jadi intinya kami ikut aturan. Kalau belum ada aturan yg memperbolehkan, kami masih merujuk aturan PM 25. Karena belum ada aturan turunan lagi. PM 25 kan sampaumi 31 mei," kata dia.
Made menambahkan, kegiatan yang masih berlangsung di Terminal Kampung Rambutan hanya sebatas angkutan dalam kota dan bus TransJakarta. Untuk bus AKAP, kata dia, sudah kembali ke pool masing-masing.
"Saat ini hanya anggkutan kota sama Bus TransJakarta saja," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan rencana masyarakat berkebutuhan khusus boleh berpergian di masa larangan mudik dimulai pada 7 Mei 2020.
Baca Juga: Menhub Bolehkan Pejabat ke Daerah Saat Larangan Mudik, DPR: Allahu Akbar!
Dengan begitu, masyarakat yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan boleh bepergian dengan menggunakan moda transportasi.