Perkosa Anak Bawah Umur, 2 Remaja Tanggung Diciduk Polisi di Bengkulu

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 07 Mei 2020 | 15:00 WIB
Perkosa Anak Bawah Umur, 2 Remaja Tanggung Diciduk Polisi di Bengkulu
Ilustrasi penangkapan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Macan Gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu, Kamis (7/5) dini hari membekuk dua orang anak baru gede atau ABG laki-laki yang diduga telah memperkosa anak di bawah umur.

Keduanya yakni FA (17) dan AA (15) yang merupakan warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Kasatreskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady saat dihubungi, mengatakan, penangkapan kedua remaja pria ini bermula dari adanya laporan dari orang tua korban.

"Kami menerima laporan dari orang tua korban pada Rabu malam, dan anggota langsung bergerak untuk melakukan pengembangan dan terduga pelaku berhasil kita bekuk malam itu juga," ujar Yusiady sebagaimana dilansir Antara, Kamis (7/5/2020).

Baca Juga: Istri Banting Tulang jadi Buruh, Diki di Rumah Perkosa Anak Selama 3 Tahun

Ia menambahkan, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing sekitar pukul 02.30 WIB.

"Untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku kami amankan di Mapolres Bengkulu," demikian Yusiady.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI