Suara.com - Tiga Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di Kapal Longxing 629 China meninggal dan jasadnya dilarung ke laut lepas.
Terkait itu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah melakukan investigasi terhadap penyebab dari meninggalnya tiga ABK tersebut.
Sukamta melihat adanya kemungkinan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas meninggal 3 ABK yang dilakukan oleh pihak kapal. Selain itu, meskipun KBRI di Beijing telah menjelaskan kalau proses pembuangan jasad di laut itu sudah sesuai standar praktik kelautan internasional, namun menurutnya pemerintah harus tetap melakukan investigasi.
"Pemerintah harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap masalah ini," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2020).
Baca Juga: Menteri KKP Berjanji Usut Dugaan Eksploitasi ABK WNI di Kapal China
Bukan hanya soal penyebab tiga ABK yang meninggal dunia, Sukamta juga menyoroti 14 ABK lainnya yang kini diungsikan di Busan, Korea Selatan. Menurutnya ada unsur eksploitasi yang dilakukan pihak kapal.
Seharusnya pemerintah Indonesia bisa memastikan dan memberikan perlindungan bagi WNI dimanapun berada.
Sukamta menuturkan, investigasi yang dilakukan pemerintah bisa melibatkan interpol untuk menguak kejadian yang sesungguhnya dialami oleh ABK. Kalau misalkan diketahui ada pelanggaran HAM, maka Indonesia bisa melayangkan protes ke Pemerintah China.
"Dan melakukan tuntutan hukum terhadap perusahan kapal tersebut," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, cerita miris datang dari dunia pekerja kapal asal Indonesia. Empat dari 18 Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di Kapal Longxing 629 China meninggal dunia dan tiga jasad di antaranya terpaksa dibuang ke laut lepas.
Baca Juga: DPR Desak Kemenlu Usut Tuntas Jasad ABK WNI Dibuang ke Laut
Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan Ari Purboyo mengungkapkan, mereka meninggal dunia dalam kondisi tubuh yang bengkak.