Motif Pemuda 21 Tahun Bunuh Gadis SMP di Jambi Lalu Buang Mayatnya ke Parit

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 07 Mei 2020 | 14:06 WIB
Motif Pemuda 21 Tahun Bunuh Gadis SMP di Jambi Lalu Buang Mayatnya ke Parit
Ilustrasi (Foto: shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Setelah dihabisi, jasad korban lalu dilemparkan ke parit," kata Guntur.

Pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjabbar.

"Kita juga temukan barang bukti HP Android korban ada sama tersangka," ucapnya.

Menurut Guntur, tersangka terancam dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Gadis SMP Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Kebun Ditemukan Tinggal Tengkorak

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI