"Upaya ini harus dilakukan untuk menghambat penyebaran COVID-19. Tapi kita juga ingin agar roda perekonomian tetap berjalan, masyarakat masih bisa beraktivitas secara terbatas, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan," kata Presiden.
Menurut Presiden, masyarakat sendiri yang harus punya kesadaran untuk disiplin mengenakan masker dan tidak bergerombol.
"Bukan hanya aparat yang menyuruh untuk disiplin, tapi mengajak masyarakat untuk selalu sadar mendisiplinkan diri. Saya masih sering menjumpai masyarakat yang tidak bermasker, nah ini tolong semuanya kita bermasker, masih bergerombol, hindari itu," kata Presiden pula.
Presiden Jokowi juga meyakini bahwa aktivitas secara terbatas dapat dilakukan, asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga: Mudik Versi Menhub dan Jokowi, PKS: Rakyat Kebagian Bingung dan Mumet Aja
"Sekali lagi ingin saya tegaskan, yang utama adalah ikuti disiplin protokol kesehatan. Silakan beraktivitas secara terbatas, tetapi sekali lagi ikuti protokol kesehatan secara ketat. Semua ini membutuhkan kedisiplinan kita semuanya, kedisiplinan warga serta peran aparat yang bekerja secara tepat dan terukur," ujar Presiden.
Sejumlah daerah yang sudah menerapkan PSBB adalah Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat, Provinsi Jawa Barat, Kota Banjarmasin, Tarakan, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tegal, Makassar, Tangerang, Tangerang Selatan, Pekanbaru, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.