Suara.com - Sebanyak 45.019 pengendara tercatat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Wilayah tersebut meliputi Jakarta, Depok, Tanggerang dan Bekasi atau Jadetabek.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan data tersebut terhitung sejak 13 April hingga 6 Mei 2020.
"Total pelangggaran terguran 45.019," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2020).
Sambodo lantas merincikan jenis pelangggaran yang paling banyak ditemukan yakni pengendara tidak menggunakan masker dan jumlah penumpang kendaraan roda empat alias mobil melebihi 50 persen kapasitas muatan.
Baca Juga: Pacar Tenggak Obat Nyamuk, Cewek Tewas dalam Kardus Diduga Masalah Asmara
Tercatat sebanyak 22.547 pengendara melanggar aturan PSBB karena tidak menggunakan masker. Sementara, 7.893 kendaran mobil membawa penumpang melebihi 50 persen kapasitas muatan.
Kemudian, pengendara tidak menggunakan sarung tangan sebanyak 5.820. Serta pengendara sepeda motor berboncengan tidak satu alamat KTP yakni sebanyak 4.940.
"Ojol berpenumpang sebanyak 612," tandasnya.