Suara.com - Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa kapten kapal berbendera China, Long Xin 629 dan Long Xin 604 mengakui telah melakukan pelarungan 3 WNI ABK dari kapal mereka. Kapten kapal menyebut ketiganya meninggal akibat penyakit menular.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengungkapkan, ketiganya meninggal pada Desember 2019 dan Maret 2020 saat mereka tengah berlayar di Samudera Pasifik, namun belum diketahui penyakit menular apa yang dimaksud kapten kapal.
"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," kata Judha dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Ketika dikonfirmasi, kata Judha klarifikasi Kementerian Luar Negeri China juga menilai tindakan itu sudah sesuai dengan praktik kelautan internasional.
Baca Juga: Menteri KKP Berjanji Usut Dugaan Eksploitasi ABK WNI di Kapal China
"KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya," lanjutnya.
Untuk penelusuran lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri akan memanggil Duta Besar China untuk Indonesia, Xiao Qian untuk meminta penjelasan rinci terkait peristiwa keji ini.
Kemenlu bersama kementerian dan lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.
Pemerintah Indonesia, melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, China dan Korea Selatan, mengatakan memberi perhatian serius pada permasalahan yang dihadapi para ABK Indonesia di kapal ikan berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8, yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.
Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI, dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
Baca Juga: Jasad WNI ABK Dibuang ke Laut, Fadli Zon: Harus Diusut dan Diinvestigasi
KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020 sementara 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal.