"Kalau boleh terbang apa boleh mudik dengan cara terbang?? Omongan siapa yang bisa jelasin dengan tepat dan berlaku??" kata Hotman Paris memungkasi.
Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan sarana transportasi mulai Kamis (7/5).
Kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.
Namun selama kebijakan tersebut, hanya warga berkebutuhan khusus yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan transportasi yang disediakan. Sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi protokol kesehatan tetap dilarang untuk mudik.
Baca Juga: Menhub Buka Aktivitas Transportasi, Pengamat: Harusnya 1 Pintu Lewat Satgas
"Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ujar Menhub, Rabu (6/5/2020).