Komnas Perempuan Soroti Kasus Video Prank Bantuan Isi Sampah Ferdian Paleka

Kamis, 07 Mei 2020 | 10:35 WIB
Komnas Perempuan Soroti Kasus Video Prank Bantuan Isi Sampah Ferdian Paleka
Ferdian Paleka. (Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas Perempuan angkat bicara terkait kasus Youtuber Ferdian Paleka yang membuat video prank dengan memberikan bantuan makanan berisi sampah kepada transpuan atau waria di Kota Bandung.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, konten video prank Ferdian dengan menjadikan transpuan sebagai sasaran olok-olok adalah bentuk kekerasan psikis terhadap mereka sekaligus diskriminasi.

Prank tersebut juga tidak menunjukkan empati sekaligus memanfaatkan kebutuhan situasi dan kondisi kelompok rentan yang membutuhkan bantuan sosial untuk mempertahankan hidup.

"Rasa keadilan masyarakat terusik oleh konten video prank tersebut. Kami mendukung Poltabes Bandung untuk mengusut video prank tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Siti Aminah Tardi, Kamis (7/5/2020).

Baca Juga: Crazy Rich Surabayan Sebar Kardus Isi Uang Jutaan, Ferdian Paleka Bisa Apa?

Komnas Perempuan juga mengimbau para youtuber untuk membangun konten kreatif berperspektif kemanusiaan dan perdamaian untuk menghapus tingkat kekerasan terhadap perempuan, termasuk transpuan. Tidak boleh ada lagi tindakan-tindakan diskriminatif terhadap perempuan dan transpuan.

"Kelompok transpuan adalah salah satu kelompok rentan yang perlu dilindungi dari aksi aksi diskriminasi dan kekeraaan," ujarnya.

Selain itu Komnas Perempuan mendorong pemerintah agar menghapus perda-perda dan peraturan-peraturan yang diskriminatif terhadap transpuan di semua lembaga pemerintahan. Sebab transpuan merupakan warga negara yang memiliki hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.

Komnas Perempuan mengingatkan kembali bahwa konstitusi telah menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM dalam satu bab khusus tentang HAM yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Terkait dengan hak transpuan, Pasal 28 A UUD 1945 menyatakan bahwa 'Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya'.

Pasal 28I menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Baca Juga: Ferdian Paleka Diminta Serahkan Diri, Polisi Siap Tindak Tegas

Selain hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, Indonesia juga telah mengesahkan Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Pengesahan konvensi tersebut mewajibkan negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi terhadap transpuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI