Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengizinkan seluruh moda transportasi beroperasi, memberikan pengecualian pembatasan perjalanan.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Permenhub No 25 Tahun 2020 dan kriteria pengecualian tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Karena itu, Pratikno menyampaikan, pemerintah tetap melarang masyarakat mudik di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," ujar Pratikno kepada wartawan, Rabu (6/5/2020) malam.
Baca Juga: Tepergok ML di Indekos saat Ramadan, Ngaku ke Warga Antar Nasi ke Pacar
Pratikno menjelaskan di dalam Surat Edaran Gugus Tugas yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan ada tiga kategori.
Pertama kata dia, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
"Seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," kata Pratikno.
Kemudian kedua yakni perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Ketiga, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri.
Baca Juga: Hamili Siswi di Kandang Ayam, Sugianto Bujuk Korban Uang Damai Rp500 Juta
"Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, seluruh moda transportasi di Indonesia akan dibuka kembali mulai pada Kamis (7/5/2020). Hal ini dilakukan pasca pemberlakuan pembatasan dampak virus corona.
Pernyataan itu disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi, kemarin.