Mensesneg: Mudik Bukan Pengecualian, Tetap Dilarang!

Kamis, 07 Mei 2020 | 10:28 WIB
Mensesneg: Mudik Bukan Pengecualian, Tetap Dilarang!
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan), mendatangi Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (27/7/2019). [Suara.com/Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, seluruh moda transportasi di Indonesia akan dibuka kembali mulai pada Kamis (7/5/2020). Hal ini dilakukan pasca pemberlakuan pembatasan dampak virus corona.

Pernyataan itu disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi, kemarin.

Baca Juga: Tepergok ML di Indekos saat Ramadan, Ngaku ke Warga Antar Nasi ke Pacar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI