Heboh 3 Jasad WNI ABK Longxing Dibuang ke Laut, DPR: Usut Tuntas!

Kamis, 07 Mei 2020 | 07:19 WIB
Heboh 3 Jasad WNI ABK Longxing Dibuang ke Laut, DPR: Usut Tuntas!
Jasad salah satu ABK WNI di kapal Longxing. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengaku prihatin terkait kabar empat dari 18 Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di Kapal Longxing 629 China meninggal dunia dan tiga jasad di antaranya terpaksa dibuang ke laut lepas. Ia minta kasus ini diusut tuntas.

"Saya sangat prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya ABK Indonesia yang bekerja di Kapal itu," kata Kharis dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Kharis menilai, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi dan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang berakibat jatuhnya korban nyawa WNI dan terampasnya hak mereka sebagai ABK.

Hal itu juga menurutnya sudah tertera dalam UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang berbunyi, bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya.

Baca Juga: Viral Jasad ABK asal Indonesia Dibuang ke Laut, Publik Berharap Trending

Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah agar kasus perlakuan tidak terpuji terhadap para WNI yang bekerja sebagai ABK dapat diusut secara tuntas.

"Apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai," katanya.

Sebelumnya diberitakan, cerita miris datang dari dunia pekerja kapal asal Indonesia. Empat dari 18 Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di Kapal Longxing 629 China meninggal dunia dan tiga jasad di antaranya terpaksa dibuang ke laut lepas.

Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan Ari Purboyo mengungkapkan, mereka meninggal dunia dalam kondisi tubuh yang bengkak.

Baca Juga: Sebelum Pulang ke RI, 14 ABK Terdampar di Korsel Jalani Karantina Covid-19

Tiga ABK tersebut, yakni Al Fattah yang meninggal dunia pada September 2019 karena sakit, Sefri asal Palembang dengan penyebab yang sama, kemudian Ari yang meninggal dunia pada Februari 2020.

"Tiga orang ini yang dibuang di laut," kata Ari saat dihubungi Suara.com, Selasa (5/5/2020).

Sedangkan, satu ABK lainnya yakni Effendi Pasaribu sempat dilarikan ke rumah sakit di Korea Selatan, namun nyawanya tidak dapat tertolong. Dari hasil forensik yang dilakukan, penyebab Effendi meninggal dunia karena pneumonia atau radang paru-paru.

REKOMENDASI

TERKINI