Suara.com - Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad pernah mengabarkan keberadaan tiga jenis manusia yang bisa menjadi penyakit dalam agama Islam.
Golongan manusia ini kini sering disebut sebagai penyakit masyarakat yang menciptakan kemudharatan bagi kaum manusia.
Sabda Nabi tersebut tertuang dalam sebuah hadis Musnad Al-Firdaus seperti yang dikutip oleh harakah.id --jaringan Suara.com.
Diriwayatkan oleh Sahabat Abdullah bin Abbas bahwa Nabi pernah bersabda, "Ada tiga kelompok orang jadi penyakit agama Islam: seorang faqih yang fajir, pemimpin yang lalim, dan mujtahid yang bodoh".
Baca Juga: Aksi Maling Jebol Kunci Stang Motor Hanya Pakai Kaki, Harus Ekstra Waspada
Adapun penjelasan dari tiga golongan manusia penyakit agama Islam itu adalah sebagai berikut.
1. Faqih yang fajir
Faqih adalah sebutan oleh seorang ahli fikih, atau bisa berarti orang yang mengerti hukum agama Islam yang benar.
Sedangkan Fajir adalah sebutan untuk orang yang melakukan perbuatan maksiat atau dosa.
Golongan orang yang mengerti hukum Islam namun tetap melakukan perbuatan maksiat ini masuk dalam golongan penyakit dalam agama Islam.
Baca Juga: Tiga WNI Diculik Bajak Laut di Gabon, Pemerintah Tunggu Info Resmi
Manusia golongan ini akan melakukan manipulasi-manipulasi hukum untuk kepentingan duniawi mereka.
2. Pemimpin yang lalim
Pemimpin yang lalim masuk dalam golongan manusia yang akan menjadi penyakit bagi umat Islam. Kelaliman seorang pemimpin menciptakan kesengsaraan dan penderitaan bagi rakyatnya.
Pemimpin yang lalim akan mengorbankan harapan dan kesejahteraan rakyat demi memenuhi kepentingan pribadinya.
3. Mujtahid yang bodoh
Mujtahid adalah sebutan untuk orang yang melakukan ijtihad. Ijtihad merupakan upaya untuk menggali dan menemukan hukum-hukum syariat menggunakan pengetahuannya.
Namun, mujtahid akan menjadi sebuah penyakit bagi umat Islam jika ia bertindak bodoh. Sekelompok orang yang berani berfatwa tanpa didasari bekal ilmu inilah yang disebut mujtahid yang bodoh.
Syarat utama yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi mujtahid adalah orang itu harus Islam, baligh, berakal, dan adil.
Oleh karena itu, seseorang harus berhati-hati dalam memutuskan sebuah hukum agama. Jangan sampai nantinya justru menjerumuskan diri menjadi sebuah penyakit dalam agama Islam.