Suara.com - Pemerintah provinsi Ayutthaya, Thailand merilis aturan soal kewajiban memakai masker di tempat umum guna menekan sebaran Covid-19.
Mengutip dari laman The Nation Thailand, bagi warga yang tidak mengindahkan aturan yang dikeluarkan pada Rabu (6/6) ini akan mendapatkan sanksi berupa denda.
Tak tanggung-tanggung, denda yang akan dikenakan bagi warga Ayutthayayang enggan memakai masker, berkisar hingga jutaan rupiah.
Berdasarkan aturan di Pasal 51 Undang Undang Penyakit Menular Thailand, denda tak pakai masker di Ayyuthaya yakni 20 ribu bhat atau setara dengan Rp 9,2 juta.
Baca Juga: 705 WNI di Luar Negeri Positif COVID-19, 36 Meninggal Dunia
Aturan dilakukan lantaran banyak orang yang melanggar langkah-langkah menjaga kesehatan masyarakat yang telah dianjurkan oleh pemerintah Thailand.
Sejauh ini, sebaran kasus Covid-19 di Thailand mengalami penurunan, ditandai dengan penambahan kasus satu digit dalam beberapa hari terakhir, menurut laporan Bangkok Post.
Juru bicara Pusat Penanganan Covid-19 Thailand, Taweesilp Visanuyothin, mengatakan ada satu kasus infeksi baru pada Rabu (6/5), serta adanya 1 kasus kematian.
Kasus tersebut membuat total infeksi Covid-19 di Thailand naik menjadi 2.986 dengan 55 kematian.
Dalam 24 jam terakhir, sambung Taweesilp, 14 pasien Covid-19 berhasil pulih dan telah dipulangkan dari rumah sakit. Adapun akumulasi pasien sembuh kini mencapai 92.83 persen atau sebanyak 2.761. Semetara 173 pasien sedang dalam proses perawatan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Penampakan Hantu di RS Covid-19 Galang, Batam?