Dikenal Sadis saat Tawuran di Manggarai, Polisi Tangkap Ketua Geng Zwembath

Rabu, 06 Mei 2020 | 22:45 WIB
Dikenal Sadis saat Tawuran di Manggarai, Polisi Tangkap Ketua Geng Zwembath
Ilustrasi penangkapan. (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polsek Metro Menteng menangkap ketua Geng Zwembath, Muhammad Luthfi alias Upi. Geng tersebut kerap terlibat aksi tawuran di kawasan Manggarai yang merupakan perbatasan wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Kabar penangkapan pimpinan geng Zwembath disampaikan lewat akun Instagram @polsek_menteng pada, Rabu (6/5/2019) malam WIB.

"Tim khusus Polsek Metro Menteng yang dibentuk Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Tariq S.I.K dan dipimpin Kanit Reskrim Kompol Gozali Luhulima berhasil menangkap salah satu ketua Gank ZWEMBATH MANGGARAI yang kerap meresahkan masyarakat dan terlibat tawuran warga di kawasan perlintasan Kereta Api Manggarai," tulis akun Instagram @polsek_menteng.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq membenarkan kabar penangkapan pimpinan Geng Zwembath. 

Baca Juga: Perdebatan Agama Didi Kempot, Eks Menaker Hanif Dhakiri Kutip Dawuh Gus Dur

Menurut Guntur, Upi ditangkap pada Selasa (5/5/2020) sore kemarin.

"Iya betul. Kami tangkap satu orang" kata Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).

Guntur mengemukakan, Upi merupakan pimpinan geng Zwembath yang kerap terlibat aksi tawuran di sekitar perlintasan kereta api Manggarai.

Upi dikenal sadis dan tak segan melukai lawannya dengan senjata tajam saat tawuran di kawasan Manggarai.

Pemuda 19 tahun itu juga diketahui merupakan pelaku pembacokan terhadap salah satu warga Menteng yang sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Jenazah Diantar Cuma Sampai Gang, PDP Terpaksa Dimakamkan Warga Tanpa APD

"Dia sering melakukan tawuran disertai kekerasan secara berulang," ungkap Gozali.

"Salah satu pelaku ini kami kenakan pidana pengerusakan Puskesmas di kawasan Tambak," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Upi dijerat Pasal 335 Ayat 1 tentang penganiayaan. Dia diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI