"Salah satu pelaku ini kami kenakan pidana pengerusakan Puskesmas di kawasan Tambak," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Upi dijerat Pasal 335 Ayat 1 tentang penganiayaan. Dia diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
"Salah satu pelaku ini kami kenakan pidana pengerusakan Puskesmas di kawasan Tambak," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Upi dijerat Pasal 335 Ayat 1 tentang penganiayaan. Dia diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI