Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan.
Samin Tan merupakan tersangka kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
"KPK memasukkan nama tersangka SMT (Samin Tan) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). SMT sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Rabu (6/5/2020).
Samin Tan ditetapkan menjadi DPO, setelah penyidik KPK melakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: Eni Siragih Akui Diperintah Melchias Mekeng Bantu Tersangka Samin Tan
"Samin Tan mangkir untuk diperiksa pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan," ujarnya.
Ali menyampaikan, KPK juga telah menerbitkan status DPO Samin Tan berupa foto maupun identitas lainnya melalui situs https://www.kpk.go.id/id/dpo/1616-dpo-samin-tan.
Maka itu, Ali meminta kepada masyarakat bila menemukan informasi apapun, terkait Samin Tan untuk melaporkan kepada KPK.
"Jika ada yang memiliki informasi silakan hubungi KPK di Call Center 198, email: [email protected] atau Kantor Kepolisian terdekat. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat diperlukan."
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah. PKP2B itu antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan, dengan Kementerian ESDM.
Baca Juga: KPK Periksa Politikus PAN Terkait Kasus Suap Samin Tan
Eni yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, diduga menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni juga disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.