286 WNI Jemaah Tabligh Ditahan Kepolisian India

Rabu, 06 Mei 2020 | 20:58 WIB
286 WNI Jemaah Tabligh Ditahan Kepolisian India
Polisi India pakai helm virus untuk edukasi Covid-19.[Twitter/@TheWayfarerSoul]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 286 Warga Negara Indonesia (WNI) peserta jemaah tabligh di India dikabarkan ditahan oleh pihak kepolisian setempat. 138 di antaranya ditetapkan sebagai tahanan pengadilan atau judicial custody.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan jika dilihat dari catatan setidaknya ada 286 WNI yang ditahan oleh kepolisian India berdasarkan First Information Report (FIR).

"138 di antaranya dalam status judicial custody," kata Judha saat konferensi pers secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Mereka ditahan dengan beragam tuduhan mulai dari pelanggaran kebijakan karantina dan keimigrasian hingga penyebaran penyakit. Judha juga sempat menyinggung kelanjutan dari 10 WNI yang jadi jemaah tablig di Nabrada, Mumbai.

Baca Juga: 3 Penumpang KRL Positif Corona Warga Bekasi, Kerja di Thamrin Jakarta

10 WNI itu ditahan pihak kepolisian setempat dengan tuduhan pelanggaran aturan hukum India. Ia mengungkapkan kalau KJRI di Mumbai bersama pengacara sudah memberikan pendampingan hukum terhadap 10 WNI tersebut.

"Saat ini sesuai perlindungan kekonsuleran kita mengikuti proses hukum yang ada di India, kita berfokus pada pemenuhan hak-hak WNI, jadi seleuruh hak WNI didampingi pengacara dan mendapatkan akses perwakilan kita terdekat," ungkapnya.

Sementara itu, Judha juga melaporkan soal kondisi WNI jemaah tablig di India. Per 4 Mei ada 732 WNI yang tercatat di mana 75 di antaranya positif Covid-19. Dari 75 orang tersebut 73 diantaranya sudah sembuh sedangkan dua orang lainnya masih menjalani perawatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI