Ada Larangan Mudik, Pemprov DKI: Angkutan Umum ke Luar Daerah Dilarang

Rabu, 06 Mei 2020 | 20:14 WIB
Ada Larangan Mudik, Pemprov DKI: Angkutan Umum ke Luar Daerah Dilarang
Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (17/4). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI