Kasus Penyuapan, Kader PDIP Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Rabu, 06 Mei 2020 | 19:27 WIB
Kasus Penyuapan, Kader PDIP Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Saeful Bahri, tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI seusai diperiksa KPK, Rabu (5/2/2020). (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PDIP melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.

Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]

Dalam rapat pleno tersebut, PDI P juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun.

Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi Anggota DPR RI.

Saeful dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tak Terima Ayahnya Ditikam, Siswa SMA Bacok Guru SD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI