Suara.com - Terdakwa Saeful Bahri, kader PDI Perjuangan, ditutut dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Saeful merupakan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
"Menyatakan terdakwa Saeful terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020).
![Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) berjalan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/01/15/48871-wahyu-setiawan.jpg)
Penyuapan dilakukan Saeful, bersama-sama eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Frodelina dan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Uang suap yang diterima Wahyu dari Saeful sebesar 57.350 dolar Singapura, setara dengan Rp 600 juta.
Uang itu diberikan Saeful secara bertahap untuk memuluskan Harun duduk di kursi DPR RI periode 2019-2024.
Penyuapan berawal ketika caleg PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan.
Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.
Baca Juga: Tak Terima Ayahnya Ditikam, Siswa SMA Bacok Guru SD
Meski begitu, pihak PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky.