Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, DPR: Penanganan Pandemi Amburadul

Rabu, 06 Mei 2020 | 19:20 WIB
Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, DPR: Penanganan Pandemi Amburadul
Penampakan Terminal Baranangsiang Bogor saat pemberlakuan larangan mudik. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali membuka seluruh moda transportasi di Indonesia pada Kamis besok (7/5/2020) pasca dilakukannya pembatasan armada transportasi akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyesalkan relaksasi izin transportasi di tengah pandemi Virus Corona. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukan amburadulnya penanganan pandemi oleh pemerintah.

"Membolehkan semua moda transportasi untuk melayani mudik ditengah pandemi seperti ini menunjukan amburadulnya pemerintah menangani pandemi. Aturannya sudah jelas dilarang mudik. Bahkan Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2020 juga melarang mudik, tetapi mengapa ada pelonggaran? Ini bukti pemerintah tidak konsisten dan amburadulnya penanganan pandemi," Kata Sigit dalam keterangan persnya, Rabu (6/5/2020).

Seperti diketahui, mulai Kamis (7/5/2020), Kemenhub akan melonggarkan ijin operasi transportasi. Relaksasi transportasi yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H ini semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi, dengan catatan harus pakai protokol kesehatan.

Baca Juga: Transportasi Beroperasi Lagi, Gugus Tugas: Mudik Tetap Dilarang, Titik!

"Arahan presiden sudah jelas bahwa mudik dilarang, ini kok malah Menhub memberikan kelonggaran ijin semua moda transportasi untuk angkut penumpang. Jangan mengorbankan keselamatan rakyat demi perekonomian. Keselamatan rakyat harus diutamakan. Perekonomian bisa kita perbaiki setelah kita bisa melalui pandemi," kata politisi Partai PKS ini.

Untuk itu, Sigit mendesak Kemenhub untuk membatalkan kebijakan pelonggaran izin operasional seluruh trasnportasi selama mudik. Sigit juga mengingatkan Kemenhub untuk menjalankan hasil raker mudik Komisi V DPR dengan Kemenhub hari ini yang memutuskan pelarangan mudik.

"Dalam raker dengan Kemenhub, PUPR dan Korlantas tadi kita sudah sepakat ada pelarangan mudik. Jadi tidak perlu ada relaksasi izin operasional lagi. Jika tetap diberi kelonggaran ijin transportasi, yang ada justru nanti masyarakat malah mudik dan PSBB yang kita lakukan akan sia-sia."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI