Suara.com - ZBN (15), seorang siswa SMA di Negeri Hulaliu, Kecamatan Haruku, Maluku Tengah, membacok seorang guru SD berinisial ES (56), Minggu (3/5/2020).
Kekinian Polsek Pulau Haruku yang menangani kasus pembacokan ini, telah menetapkan ZBN sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.
"Penyidik Unit Reskrim Polsek Pulau Haruku telah memeriksa 2 orang saksi dan telah menetapkan pelaku anak berinisial ZBN sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat 1," kata Kasubbag Humas Polresta Ambon IPTU Julkisno Kaisupy, Selasa (5/5/2020).
Julkisno mengatakan, saat ini ZBN telah dititipkan ke Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Hiti-Hiti Hala-Hala Lateri Indah, Kota Ambon, karena pelaku masih di bawah umur.
Baca Juga: Videonya Viral, Si Leher Beton Mike Tyson Dibayar Rp 15 M Duel di Australia
Meski demikian, siswa SMA ini akan tetap menjalani proses hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
"Tersangka sudah dititipkan di PSBR dan dia tetap menjalani proses hukum," kata Julkisno dikutip dari Teras Maluku—jaringan Suara.com.
Kronologi Pembacokan
Julkisno menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, kasus pembacokan ini bermula saat ESdatang ke rumah ZBN. Saat itu tersangka tengah tidur.
"Selanjutnya orang tua pelaku bangun dan keluar di depan rumah bertemu dengan ES dan terjadi adu mulut," kata Julkisno.
Baca Juga: Viral Video Kecepatan dan Power Mike Tyson, Khabib Takjub
Tak lama kemudian, lanjut Julkisno, ES mengeluarkan sebilah pisau dan menikam Ayah tersangka.