Berkas Lengkap, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Segera Disidang di PN Surabaya

Rabu, 06 Mei 2020 | 17:32 WIB
Berkas Lengkap, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Segera Disidang di PN Surabaya
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (10/1). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK sudah merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah. Dengan demikian, tersangka kasus suap di Kabupaten Sidoarjo itu bakal segera disidangkan.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terdakwa Saiful Ilah dikarenakan telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).

Selain Saiful Ilah, tersangka lainnya dalam kasus ini juga akan disidangkan. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST); Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE).

Menurut Ali, selama 14 hari ke depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan berkas dakwaan para tersangka.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Kenang Almarhum Didi Kempot Sebagai Seniman Antikorupsi

Mereka rencananya juga akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya.

"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya. Selama proses penyidikan telah di lakukan pemeriksaan sebanyak 99 saksi," tutup Ali.

Diketahui, Saiful Ilah bersama Judi, Sunarti dan Sangadji menerima suap dari dua tersangka pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap itu untuk memuluskan keduanya mendapatkan proyek di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek.

Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut. Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Baca Juga: KPK Mulai Telisik Laporan Dugaan Korupsi Program Kartu Prakerja

Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI